Kandungan Alkohol di Dalam Sirup Obat Batuk dan Obat Demam



Banyak orang terkejut ketika tahu bahwa sirup Vicks Formula 44 mengandung alkohol 10%. Ya, sepuluh persen. Tidak salah baca. Apakah tidak haram?


Informasi ini sebetulnya cukup jelas tertulis di kemasan obat. Jadi, produsen Vicks Formula 44 tidak menipu konsumen. Hanya saja sebagian besar konsumen tidak bisa membaca informasi ini di tulisan komposisi. 


Sebetulnya yang mengandung alkohol bukan hanya sirup Vicks Formula 44. Beberapa merek lain juga beralkohol. Misalnya Actifed Plus Batuk Kering & Pilek (9,9%), Actifed Plus Expektoran (6,93%), Benacol DTM (4%), Benacol Syr (4%), OBH Combi Syr Berdahak (2%), dan Woods Exp Syr (6%). Selengkapnya bisa dibaca di sini


Fungsi Alkohol di Dalam Sirup 

Memang apa sih gunanya alkohol di situ? Apa tidak bisa diganti zat lain? Apakah tidak haram?

Yang bisa menjawab pertanyaan terakhir ini tentu ahli agama. Ilmu farmasi hanya bisa memberi perspektif alias sudut pandang berdasarkan dua pertanyaan pertama. 


Begini, Pak Haji. Banyak sekali zat obat yang sulit larut di dalam air. Contoh gampang adalah parasetamol, obat turun panas yang paling banyak dipakai di dunia.  


Obat batuk juga demikian. Misalnya, dekstrometorfan. Ini zat obat yang digunakan di sebagian besar obat batuk. 


Agar mudah dibuat sirup, harus ada zat lain yang meningkatkan kelarutannya. Nah, alkohol menjawab permasalahan ini. Begitu ditambah alkohol, obat jadi mudah larut menjadi sirup. 


Alkohol juga punya kelebihan lain. Bisa membuat zat obat lebih cepat diserap sehingga obat menjadi lebih ampuh. Alkohol juga membuat sirup menjadi lebih awet karena bisa berfungsi antibakteri dan antijamur. Karena berbagai kelebihan inilah, alkohol digunakan di dalam sirup. 


Apakah alkohol di dalam sirup obat ini tidak berbahaya bagi kesehatan? 

Tidak. Walaupun kadarnya sampai 10%, tidak berbahaya. Karena kita minum obat hanya sedikit saja: 5–10 ml. Di dalam satu dosis minum ini hanya ada sekitar 0,5–1 ml. Praktis tidak punya efek terhadap kesehatan. Jauh dari memabukkan.


Beda dengan bir. Katakanlah kandungan alkoholnya cuma 5%. Kalau diminum satu gelas (300 ml) alkoholnya sampai 15 ml. Jauh lebih banyak daripada satu dosis sirup obat.


Tapi bukankah kata Pak Ustad, alkohol itu sedikit atau banyak tetap haram? 

Pertanyaan ini bisa dibalik. Kalau alkohol untuk sirup dianggap haram, maka sebetulnya obat batuknya sendiri jauh lebih haram. Alkohol kalau diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan. Obat batuk dextromethorphan itu jauh lebih memabukkan. Bahkan 100 mg saja sudah memabukkan. Ini setara dengan seujung sendok garam dapur.


Selama ini buku-buku agama hanya bicara tentang alkohol. Padahal, “dextro” juga sering digunakan untuk mabuk oleh anak-anak muda. Dan ini adalah alasan kenapa sekarang obat batuk tidak boleh berisi dextro saja. Sebab memang rawan disalahgunakan. 


Jadi, kalau kita menggunakan pedoman “sedikit atau banyak tetap haram”, maka sebetulnya zat obat batuk pun harusnya haram. 


Apakah alkohol tidak bisa diganti zat lain?

Bisa. Dan ini sudah dilakukan banyak produsen obat. Kalau Anda rajin mengamati, ada beberapa merek sirup obat yang di kemasannya ditulisi “Bebas Alkohol” atau “Tidak Mengandung Alkohol”. Salah satunya adalah Sanmol. 


Sebetulnya sebagai konsumen kita patut bertanya. Sirup parasetamol itu tidak mungkin pelarutnya hanya air sebab obat ini sukar larut. Sebagian pabrik farmasi mengganti alkohol dengan pelarut lain. Salah satu yang sering digunakan adalah propilen glikol. 


Secara kimia, zat ini masih termasuk kerabat alkohol. Kalau diminum dalam jumlah banyak juga bisa memabukkan. Tapi kita tidak akan menjumpainya di buku-buku agama karena zat ini tidak lazim terdapat di dalam minuman sejenis bir atau arak. 


Dari perspektif ilmu farmasi ini kita bisa tahu bahwa urusan halal dan haram sekarang jauh lebih kompleks. Vonis haram dan klaim halal itu tidak semudah memilih merek obat.


Jadi, kesimpulannya bagaimana dong? Kok jadi tambah bingung. 


Ya, memang tujuan tulisan ini adalah membuat Pak Haji dan Bu Haji bingung hehehe….


Kesimpulannya:

  1. Kalau Pak Haji dan Bu Haji menganggap alkohol di dalam sirup obat itu haram, pilihlah sirup yang tidak berisi alkohol
  2. Kalau ingin tahu ada tidaknya kandungan alkohol, silakan baca label komposisi. Alkohol kadang ditulis sebagai etanol atau etil alkohol. Ketiganya sami mawon alias podo wae.
  3. Kalau di kemasannya tidak ada komposisi alkohol, tidak berarti sirup itu pasti bebas dari alkohol. Mungkin saja ada alkoholnya tapi tidak dicantumkan karena memang alkohol bukan zat utama obat.
  4. Walaupun di kemasannya ditulis “Tidak Mengandung Alkohol”, sebetulnya sirup itu mengandung saudaranya alkohol

Demikian, Pak Haji dan Bu Haji. Saya pamit dulu. Assalamu’alaikum.

Diberdayakan oleh Blogger.